Minggu, 01 Desember 2013

TUGAS 5 SOFTSKILL - ETIKA BISNIS



Nama:           Ivania Fidhanty
NPM:             13210687 / 4EA16
Tugas Softskill Etika Bisnis

GCG (Good Corporate Governance)

·        Penerapan GCG Pada BUMN

Sebagai salah satu BUMN, PT PLN (Persero) memiliki kewajiban untuk menerapkan GCG sebagaimana diamanatkan didalam Peraturan Mentri Negara BUMN Nomor Per-01/MBU/2011 tentang penerapan GCG pada BUMN. Perusahaan menyadari bahwa penerapan GCG saat ini tidak hanya sebagai pemenuhan kewajiban saja, namun telah menjadi kebutuhan dalam menjalankan kegiatan bisnis Perusahaan dalam rangka menjaga pertumbuhan usaha secara berkelanjutan, meningkatkan nilai perusahaan dan sebagai upaya agar Perusahaan mampu bertahan dalam persaingan.

Kemampuan yang tinggi dalam menerapkan prinsip-prinsip GCG telah diwujudkan oleh Perusahaan diantaranya dengan dibentuknya fungsi pengelolaan GCG dibawah Sekretaris Perusahaan yang secara khusus menangani dan memantau efektivitas penerapan GCG di Perusahaan. Perusahaan secara berkesinambungan melakukan langkah-langkah perbaikan baik dari sisi soft structure maupun dari sisi infrastructure GCG dalam rangka meningkatkan kualitas penerapan GCG. Perusahaan Telah menerbitkan dokumen-dokumen pendukung dalam penerapan GCG seperti Pedoman GCG, Board Manual, dan Pedoman Perilaku (Code of Conduct).

Dewan komisaris juga telah memiliki organ pendukung yaitu Komite-komite Dewan Komisaris yang berperan dalam membantu meningkatkan efektivitas pelaksaaan fungsi pengawasan yang dilakukan oleh Dewan Komisaris.
Berikut infrastruktur Good Corporate Governance:
-          Pedoman Good Corporate Governance
-          Pedoman Perilaku (Code of Conduct)
-          Board Manual
-          Good Corporate Governance


Komentar yang berkaitan dengan etika bisnis:
Menurut pendapat saya, penerapan GCG pada BUMN sangat berpengaruh terhadap etika bisnis. Dikarenakan GCG telah menjadi kebutuhan dalam menjalankan kegiatan bisnis Perusahaan dalam rangka menjaga pertumbuhan usaha secara berkelanjutan, meningkatkan nilai perusahaan dan sebagai upaya agar Perusahaan mampu bertahan dalam persaingan.


Sumber:  www.pln.co.id

TUGAS 4 SOFTSKILL - ETIKA BISNIS



Nama:           Ivania Fidhanty
NPM:             13210687 / 4EA16
Tugas Softskill Etika Bisnis

GCG (Good Corporate Governance)

·        Penerapan GCG Pada Perbankan
Bank wajib melaksanakan prinsip-prinsip GCG dalam setiap kegiatan usahanya pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi termasuk pada saat penyusunan visi, misi, rencana strategis, pelaksanaan kebijakan dan langkah-langkah pengawasan internal. Cakupan penerapan prinsip-prinsip GCG dimaksud setidaknya harus diwujudkan dalam:

1. pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris dan Direksi;
2. kelengkapan dan pelaksanaan tugas komite-komite dan satuan kerja yang menjalankan fungsi pengendalian intern bank;
3. penerapan fungsi kepatuhan, auditor internal dan auditor eksternal;
4. penerapan manajemen risiko, termasuk sistem pengendalian intern;
5. penyediaan dana kepada pihak terkait dan penyediaan dana besar;
6. rencana strategis Bank;
7. transparansi kondisi keuangan dan non keuangan Bank.

Mengingat tujuan pelaksanaan GCG adalah untuk memberikan nilai perusahaan yang maksimal bagi para Stakeholder maka prinsip-prinsip GCG tersebut harus juga diwujudkan dalam hubungan Bank dengan para Stakeholder.  Secara singkat cakupan penerapan GCG tersebut diuraikan sebagai berikut:

-           Struktur Organisasi Good Corporate Governance
Struktur Organisasi GCG secara garis besar adalah terdiri dari :
1. Rapat Umum Pemegang Saham
2. Dewan Komisaris
3. Direksi
4. Komite-Komite dibawah Dewan Komisaris
5. Satuan Kerja Kepatuhan
6. Satuan Kerja Audit Intern
7. Audit Ekstern
8. Satuan Kerja Manajemen Risiko
9. Stakeholders

-          Fungsi Kepatuhan
Bank wajib memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan Bank Indonesia dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.
Dalam rangka memastikan kepatuhan, Bank wajib menunjuk seorang Direktur Kepatuhan dengan berpedoman pada persyaratan dan tata cara sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia tentang Penugasan Direktur Kepatuhan (Compliance Director) dan Penerapan Standar Pelaksanaan Fungsi Audit Intern Bank Umum.





Komentar yang berkaitan dengan etika bisnis:
Menurut pendapat saya, penerapan GCG pada perbankan sangat berpengaruh terhadap etika bisnis. Dikarenakan tujuan GCG itu sendiri adalah untuk memberikan nilai perusahaan yang maksimal bagi para Stakeholder dan prinsip-prinsip GCG tersebut harus juga diwujudkan dalam hubungan Bank dengan para Stakeholder. 



TUGAS 3 SOFTSKILL - ETIKA BISNIS



Nama:           Ivania Fidhanty
NPM: 13210687 / 4EA16
Tugas Softskill Etika Bisnis

GCG (Good Corporate Governance)

·        Prinsip-prinsip GCG
Terdapat lima prinsip GCG yang dapat dijadikan pedoman bagi para pelaku bisnis, yaitu Transparency, Accountability, Responsibility, Indepandency dan Fairness.
Penjabarannya sebagai berikut   :
-      Transparency (keterbukaan informasi)
Secara sederhana bisa diartikan sebagai keterbukaan informasi. Dalam mewujudkan prinsip ini, perusahaan dituntut untuk menyediakan informasi yang cukup, akurat, tepat waktu kepada segenap stakeholders-nya.
-      Accountability (akuntabilitas)
Yang dimaksud dengan akuntabilitas adalah kejelasan fungsi, struktur, system dan pertanggungjawaban elemen perusahaan.  Apabila prinsip ini diterapkan secara efektif, maka akan ada kejelasan akan fungsi, hak, kewajiban dan wewenang serta tanggung jawab antara pemegang saham, dewan komisaris dan dewan direksi.
-      Responsibility (pertanggung jawaban)
Bentuk pertanggung jawaban perusahaan adalah kepatuhan perusahaan terhadap peraturan yang berlaku, diantaranya; masalah pajak, hubungan industrial, kesehatan dan keselamatan kerja, perlindungan lingkungan hidup, memelihara lingkungan bisnis yang kondusif bersama masyarakat dan sebagainya.  Dengan menerapkan prinsip ini, diharapkan akan menyadarkan perusahaan bahwa dalam kegiatan operasionalnya, perusahaan juga mempunyai peran untuk bertanggung jawab kepada shareholder juga kepada stakeholders-lainnya.
-      Indepandency (kemandirian)
Intinya, prinsip ini mensyaratkan agar perusahaan dikelola secara profesional tanpa ada benturan kepentingan dan tanpa tekanan atau intervensi dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku.
-      Fairness(kesetaraan dan kewajaran)
Prinsip ini menuntut adanya perlakuan yang adil dalam memenuhi hak stakeholder sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.  Diharapkan fairness dapat menjadi faktor pendorong yang dapat memonitor dan memberikan jaminan perlakuan yang adil di antara beragam kepentingan dalam perusahaan.


Komentar yang berkaitan dengan etika bisnis:
Menurut pendapat saya, prinsip GCG sangat berpengaruh terhadap etika bisnis. Dikarenakan perlunya pedoman bagi pelaku bisnis yang harus diperhatikan yakni dari sisi Transparency (keterbukaan informasi), Accountability (akuntabilitas), Responsibility (pertanggung jawaban),  Indepandency (kemandirian), serta Fairness(kesetaraan dan kewajaran)

Senin, 11 November 2013

TUGAS 2 SOFTSKILL - ETIKA BISNIS


Nama: Ivania Fidhanty
NPM: 13210687 / 4EA16

1. Artikel Mengenai C.S.R

-          Pengertian CSR, Arti CSR, Maksud CSR, corporate social responsibility
Bangsa Indonesia sejak dahulu memiliki niIai-niIai kedermawanan berdasarkan agama dan tradisi. Dan, tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR) kini menjadi saIah satu kegiatan kedermawanan atau fiIantropi yang berkembang di Indonesia.
Sejak tumbangnya Orde Baru, CSR dapat berkembang lebih leluasa sesuai dengan rencana perusahaan.
Namun, kegiatan CSR disinyalir masih menunjukkan gejaIa fiIantropi kapitalisme. Ini adalah sebuah bentuk kamufIase praktik kapitalisme [mutakhir) berbungkus derma. Ciri-cirinya, pihak pengeloIa CSR adalah yayasan yang dibentuk perusahaan sehingga perputaran uang yang terjadi tetap di perusahaan itu saja.
Selain itu, penerima manfaat tidak ikut menentukan pilihan program, agenda program CSR ditentukan oleh perusahaan, dan reguIasi pemerintah tentang CSR berdasarkan agenda CSR perusahaan.

CSR adalah bagian dari public reIations (PR). Sebelumnya, kegiatan PR yang bertujuan membentuk dan memelihara hubungan dengan komunitas disebut community reIations (hubungan komunitas) dan community development (pemberdayaan masyarakat).
Perkembangan paling mutakhir CSR di Indonesia adalah masuknya tanggung jawab sosial dan lingkungan daIam Pasal 7A Undang-Undang Perseroan Terbatas (PT). Dengan adanya pasal tersebut maka Indonesia merupakan negara pertama di dunia yang mewajibkan CSR bagi perusahaan. Sementara, di banyak negara, kewajiban ini hanya menyangkut Iaporan dampak sosial dan lingkungan serta kinerja perusahaan daIam mengeloIa dampak tersebut.

Setelah Indonesia melakukan hal tersebut, beberapa buIan kemudian disusul oleh Inggris. Bahkan, Amerika Serikat dewasa ini se-dang mendiskusikan juga pembuatan bill yang memuat kewajiban meIaksanakan CSR bagi perusahaan.

Secara umum CSR merupakan kontribusi menyeluruh dunia usaha terhadap pembangunan berkeIanjutan dengan mempertimbangkan dampak ekonomi, sosial, dan lingkungan dari kegiatannya. Penerapan CSR saat ini berkembang pesat di Indonesia sebagai respons dunia usaha yang melihat aspek lingkungan dan sosial sebagai peluang untuk meningkatkan daya saing serta sebagai bagian dari pengeloIaan risiko menuju sustainability kegiatan usahanya.

Secara singkat, CSR mengandung makna bahwa perusahaan memiliki tugas moral untuk berlaku jujur, mematuhi hukum, menjunjung integritas, dan tidak korup. Buku ini mengupas secara mendetail berbagai aspek daIam CSR. Karena itu, buku ini perlu dibaca oleh para eksekutif, manajerCSR dan pucuk manajemen, praktisi, akademisi, mahasiswa, serta peminat CSR.


2. Praktek CSR Dalam Suatu Perusahaan
Dalam prakteknya, tidak semua yang dianggap positif oleh sebuah perusahaan bisa dengan serta merta diadopsi oleh perusahaan lain, termasuk pula dalam hal keberhasilan pengelolaan CSR ini. Pengalaman sukses yang dianggap menguntungkan sebuah perusahaan harus benar-benar dicermati secara empiris, benarkah bisa juga berlaku universal. Karena lewat sejumlah peristiwa yang ada, ternyata bukti-bukti empiris yang ada menunjukan bahwa kesuksesan pengelolaan CSR juga ternyata ada pada kondisi-kondisi tertentu saja. Begitu ia di copy paste dalam kondisi yang berbeda, ternyata hasilnya pun bisa berbeda.

CSR yang dilakukan perusahaan dalam kenyataannya merupakan wujud berbagi kepedulian. Namun dalam implementasinya, sebuah perusahaan perlu dengan cermat memastikan bagaimana pola dan metode yang akan dilakukannya bisa sesuai dengan situasi dan kondisi yang ada. Terutama dalam konteks ini bila menyangkut hal yang berkaitan dengan pemberdayaan masyarakat. Sukses tidaknya pengelolaan CSR juga tergantung pada bagaimana komunikasi dan pendekatan pihak perusahaan dengan masyarakat penerima manfaat CSR.

Ada baiknya memang, perusahaan yang ingin mengimplementasikan CSR mereka bisa mengajak pihak lain untuk melakukan agenda ini. Pihak lain ini setidaknya merupakan para professional dalam hal implementasi program CSR yang biasanya selama ini mereka berorientasi non profit. Mereka dalam kenyataannya bisa saja NGO atau LSM yang memiliki legalitas yang jelas dan berpengalaman menangani CSR. Fortopolio mereka juga harus dilihat, bagaimana kiprahnya selama ini dan dengan siapa saja mereka telah bekerja.

Dengan menggandeng pihak profesional, perusahaan bisa fokus pada pengawasan program serta evaluasinya. Dengan fokus pada evaluasi yang ada, perusahaan bisa dengan cepat mengambil keputusan, apakah dinilai berhasil atau gagal. Dengan demikian para pengambil kebijakan akan dengan mudah dan cepat pula mengambil kebijakan programnya akan diperbesar skalanya atau malah dihentikan sama sekali.

sumber: