KOPERASI EKONOMI
NAMA : Ivania Fidhanty
KELAS : 2EA16
NPM : 13210687
KELAS : 2EA16
NPM : 13210687
Pengertian:
koperasi itu sendiri adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Sedangkan koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
FUNGSI:
Koperasi mempunyai beberapa fungsi, yakni:
Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia
Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia
Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
TUJUAN:
Adapun tujuan dari koperasi. Dalam koperasi terdapat tujuan utamanya yaitu “mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945”
sedangkan Dalam BAB II Pasal 3 Undang – undang RI No. 25 Tahun 1992, menyatakan bahwa koperasi bertujuan untuk:
“Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945”.
“Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945”.
Sekilas tentang koperasi…
Gerakan koperasi digagas oleh Robert Owen (1771-1858), yang menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia. Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh William King (1786–1865) – dengan mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris. Pada 1 Mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator, yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan menggunakan prinsip koperasi. Koperasi akhirnya berkembang di negara-negara lainnya. Di Jerman, juga berdiri koperasi yang menggunakan prinsip-prinsip yang sama dengan koperasi buatan Inggris. Koperasi-koperasi di Inggris didirikan oleh Charles Foirer, Raffeinsen, dan Schulze Delitch. Di Perancis, Louis Blanc mendirikan koperasi produksi yang mengutamakan kualitas barang. Di Denmark Pastor Christiansone mendirikan koperasi .
Landasan koperasi indonesia yang melandasi aktifitas koprasi di indonesia. Berikut landasan-landasannya:
- Landasan Idiil = Pancasila
- Landasan Mental = Setia kawan dan kesadaran diri sendiri
- Landasan Struktural dan gerak = UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1
- Landasan Mental = Setia kawan dan kesadaran diri sendiri
- Landasan Struktural dan gerak = UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1
Meningkatkan tarah hidup sederhana masyarakat indonesia
Mengembangkan demokrasi ekonomi di indonesia
Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada.
Mengembangkan demokrasi ekonomi di indonesia
Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada.