Disini saya akan membahas secara singkat tentang koperasi simpan pinjam atau yang biasa di singkat dengan KSP. Dimana anggotanya adalah mayarakat yang membutuhkan pinjaman uang.
Pada dasarnya Koperasi Simpan Pinjam (KSP) bertujuan agar para anggotanya menjadi masyarakat yang hemat dan belajar tentang koperasi itu sendiri serta terhindar dari hutang-hutang yang berbunga tinggi karana Koperasi Simpan Pinjam itu sendiri memiliki bunga yang sangat rendah dimana aktivitasnya berdasarkan dari himpunan masyarakat lalu diberikan ke masyarakat itu sendiri.
Dalam Koperasi Simpan Pinjam harus menikuti aturan-aturan yang tertera pada UU no.25 tahun 1992, pasal 39, pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi dan menulis laporan koperasi, dan berwewenang meneliti catatan yang ada pada koperasi, mendapatkan segala keterangan yang diperlukan dan seterusnya. Yang ketiga, manajernya koperasi simpan pinjam, seperti manajer di organisasi apapun, harus memiliki ketrampilan eksekutif, kepimpinan, jangkauan pandangan jauh ke depan dan mememukan kompromi dan pandangan berbeda. Akan tetapi, untuk mencapai tujuan, rapat anggota harus mempunyai kekuasaan tertinggi dalam organisasi koperasi. Hal ini ditetapkan dalam pasal 22 sampai pasal 27 UU no.25 tahun 1992.
Jadi kesimpulannya, KSP sangat bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan dana pinjaman.
Nama: Ivania Fidhanty
NPM: 13210687
Kelas:2ea16