KOPERASI UNIT DESA (KUD)
Disini saya akan membahas secara singkat tentang koperasi unit desa atau yang biasa di singkat dengan KUD. Dimana di dalamnya beranggotakan masyarakat yang hidupnya di daerah pedesaan.
KUD pada dasarnya aktivitas yang menyangkut di dalamnya telah di setujui oleh pemerintah sebagaimana yang tertera dalam instruksi presiden Republik Indonesia No 4 Tahun 1984 Pasal 1 Ayat (2) disebutkan bahwa pengembangan KUD diarahkan agar KUD dapat menjadi pusat layanan kegiatan perekonomian didaerah pedesaan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan nasional dan dibina serta dikembangkan secara terpadu melalui program lintas sektoral.
Maksud dari pemerintah membantu KUD adalah agar masyarakat menikmati kemakmuran dalam hidupnya dan menjadikan masyarakat yang adil, makmur serta sejahtera di bidang ekonomi. KUD itu sendiri dapat membantu masyarakat kecil yang lemah perekonomiannya agar mampu menunjang usahanya dalam bentuk memberikan keredit.
Jadi kesimpulanya dengan di bentuknya KUD sangat bermanfaat bagi masyarakat kecil di daerah pedesaan.
Nama: Ivania Fidhanty
NPM: 13210687
Kelas:2ea16
Tidak ada komentar:
Posting Komentar