Nama: Ivania Fidhanty
NPM: 13210687
/ 4EA16
Tugas Softskill Etika
Bisnis
GCG (Good Corporate
Governance)
·
Penerapan GCG Pada Institusi Pemerintah
Penerapan Good Corporate Governance
bukan semata-mata mencakup relasi dalam pemerintahan, melainkan mencakup relasi
sinergis dan sejajar antara pasar, pemerintah dan masyarakat sipil. Gagasan
kesejajaran ini mengandung arti akan pentingnya redefinisi peran dan hubungan
ketiga institusi ini dalam mengelola sumberdaya ekonomi, politik dan kebudayaan
yang tersedia dalam masyarakat. Para penganjur pendekatan ini membayangkan
munculnya hubungan yang sinergis antara ketiga institusi sehingga terwujud
penyelenggaraan negara yang bersih, responsive, bertanggung jawab, semaraknya
kehidupan masyarakat sipil serta kehidupan pasar/bisnis yang kompetitif dan
bertanggung jawab.
Sesuai dengan Prisnisp-prinsip dasar
Pengadaan barang/jasa pemerintah yang tercantum dalam Keppres Nomor 80 tahun
2003 pasal 3 menyebutkan Pengadaan barang/jasa pemerintah wajib menerapkan
prinsip-prinsip :
1.
Efisien, berarti Pengadaan barang/jasa pemerintah harus diusahakan
dengan menggunakan dana dan daya yang terbatas untuk mencapai sasaran yang
ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggungjawabkan.
2.
Efektif berarti Pengadaan barang/jasa pemerintah harus sesuai dengan
kebutuhan yang telah ditetapkan dan dapat memberikan manfaat yang
sebesar-besarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan.
3.
Terbuka dan bersaing berarti Pengadaan barang/jasa pemerintah harus
terbuka bagi penyedia barang/jasa yang memenuhi persyaratan dan dilakukan
melalui persaingan yang sehat di antara penyedia barang/jasa yang setara dan
memenuhi syarat/criteria tertentu berdasarkan kektentuan dan prosedur yang
jelas dan transparan.
4.
Transparan berarti semua
ketentuan dan informasi mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah, termasuk
syarat teknis administrasi pengadaan, tata cara evaluasi, hasil evaluasi,
penetapan calon penyedia barang/jasa, sifatnya terbuaka bagi peserta penyedia barang/jasa
yang berminat serta bagi masyarakat luas pada umumnya.
5.
Adil/tidak diskriminatif berarti memberikan perlakuan yang sama bagi
semua calon penyedia barang/jasa dan tidak mengarah untuk memberi keuntungan
kepada pihak tertentu dengan dan atau alas an apapun.
6.
Akuntabel berarti harus mencapai sasaran baik fisik, keuangan maupun
manfaat bagi kelancaran pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pelayanan
masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip serta ketentuan yang berlaku dalam
pengadaan barang/jasa.
Sedangkan etika dalam Pengadaan
barang/jasa pemerintah terdapat dalam pasal 5 Keppres Nomor 80 tahun 2003 yaitu
:
1.
Melaksanakan tugas secara tertib disertai rasa tanggunjawab untuk
mencapai sasaran kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan Pengadaan
barang/jasa.
2.
Bekerja secara professional dan mandiri atas dasar kejujuran serta
menjaga kerahasian dokumen Pengadaan barang/jasa yang seharusnya dirahasiakan
untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam Pengadaan barang/jasa.
3.
Tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung untuk
mencegah dan menghindari terjadinya persaingan tidak sehat.
4.
Menerima dan bertanggunjawab atas segala keputusan yang ditetapkan
sesuai dengan kesepakatan para pihak.
5.
Menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak
yang terkait, langsung maupun tidak langsung dalam proses Pengadaan
barang/jasa.
6.
Menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan
Negara dalam Pengadaan barang/jasa.
7.
Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan atau kolusi dengan
tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung
tidak langsung merugikan keuangan Negara.
8.
Tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi
atau menerima hadiah, imbalan berupa apa saja kepada siapun yang diketahui atau
patut dapat diduga berkaitan dengan Pengadaan barang/jasa.
Komentar yang berkaitan
dengan etika bisnis:
Menurut pendapat
saya, penerapan GCG pada institusi pemerintah sangat berpengaruh terhadap etika
bisnis. Dikarenakan GCG dapat mendorong kinerja sumber-sumber
perusahaan bekerja secara efisien, menghasilkan nilai ekonomi jangka panjang
yang berkesinambungan bagi pemegang saham maupun masyarakat sekitar secara
keseluruhan. melindungi hak dan kepentingan pemegang saham, melindungi hak dan
kepentingan para the stakeholders non pemegang saham, meningkatkan effisiensi
dan efektifitas kerja Dewan Pengurus atau Board of Directors dan manajemen
perusahaan serta meningkatkan hubungan Board of Directors dengan manajemen
senior perusahaan.
Sumber: