Nama: Ivania Fidhanty
NPM: 13210687
/ 4EA16
Tugas Softskill Etika
Bisnis
GCG (Good Corporate
Governance)
·
Penerapan GCG Pada BUMN
Sebagai salah satu BUMN, PT PLN
(Persero) memiliki kewajiban untuk menerapkan GCG sebagaimana diamanatkan
didalam Peraturan Mentri Negara BUMN Nomor Per-01/MBU/2011 tentang penerapan
GCG pada BUMN. Perusahaan menyadari bahwa penerapan GCG saat ini tidak hanya
sebagai pemenuhan kewajiban saja, namun telah menjadi kebutuhan dalam
menjalankan kegiatan bisnis Perusahaan dalam rangka menjaga pertumbuhan usaha
secara berkelanjutan, meningkatkan nilai perusahaan dan sebagai upaya agar
Perusahaan mampu bertahan dalam persaingan.
Kemampuan yang tinggi dalam menerapkan
prinsip-prinsip GCG telah diwujudkan oleh Perusahaan diantaranya dengan
dibentuknya fungsi pengelolaan GCG dibawah Sekretaris Perusahaan yang secara
khusus menangani dan memantau efektivitas penerapan GCG di Perusahaan.
Perusahaan secara berkesinambungan melakukan langkah-langkah perbaikan baik
dari sisi soft structure maupun dari sisi infrastructure GCG dalam rangka
meningkatkan kualitas penerapan GCG. Perusahaan Telah menerbitkan
dokumen-dokumen pendukung dalam penerapan GCG seperti Pedoman GCG, Board
Manual, dan Pedoman Perilaku (Code of Conduct).
Dewan komisaris juga telah memiliki
organ pendukung yaitu Komite-komite Dewan Komisaris yang berperan dalam
membantu meningkatkan efektivitas pelaksaaan fungsi pengawasan yang dilakukan
oleh Dewan Komisaris.
Berikut infrastruktur Good Corporate
Governance:
-
Pedoman Good Corporate Governance
-
Pedoman Perilaku (Code of Conduct)
-
Board Manual
-
Good Corporate Governance
Komentar yang berkaitan
dengan etika bisnis:
Menurut pendapat
saya, penerapan GCG pada BUMN sangat berpengaruh terhadap etika bisnis.
Dikarenakan GCG telah menjadi kebutuhan dalam
menjalankan kegiatan bisnis Perusahaan dalam rangka menjaga pertumbuhan usaha
secara berkelanjutan, meningkatkan nilai perusahaan dan sebagai upaya agar
Perusahaan mampu bertahan dalam persaingan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar