Nama: Ivania Fidhanty
NPM: 13210687 / 4EA16
1. Artikel Mengenai C.S.R
-
Pengertian CSR, Arti CSR, Maksud CSR,
corporate social responsibility
Bangsa Indonesia sejak dahulu memiliki
niIai-niIai kedermawanan berdasarkan agama dan tradisi. Dan, tanggung jawab
sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR) kini menjadi saIah
satu kegiatan kedermawanan atau fiIantropi yang berkembang di Indonesia.
Sejak tumbangnya Orde Baru, CSR dapat
berkembang lebih leluasa sesuai dengan rencana perusahaan.
Namun, kegiatan CSR disinyalir masih
menunjukkan gejaIa fiIantropi kapitalisme. Ini adalah sebuah bentuk kamufIase
praktik kapitalisme [mutakhir) berbungkus derma. Ciri-cirinya, pihak pengeloIa
CSR adalah yayasan yang dibentuk perusahaan sehingga perputaran uang yang
terjadi tetap di perusahaan itu saja.
Selain itu, penerima manfaat tidak
ikut menentukan pilihan program, agenda program CSR ditentukan oleh perusahaan,
dan reguIasi pemerintah tentang CSR berdasarkan agenda CSR perusahaan.
CSR adalah bagian dari public
reIations (PR). Sebelumnya, kegiatan PR yang bertujuan membentuk dan memelihara
hubungan dengan komunitas disebut community reIations (hubungan komunitas) dan
community development (pemberdayaan masyarakat).
Perkembangan paling mutakhir CSR di Indonesia
adalah masuknya tanggung jawab sosial dan lingkungan daIam Pasal 7A
Undang-Undang Perseroan Terbatas (PT). Dengan adanya pasal tersebut maka
Indonesia merupakan negara pertama di dunia yang mewajibkan CSR bagi
perusahaan. Sementara, di banyak negara, kewajiban ini hanya menyangkut Iaporan
dampak sosial dan lingkungan serta kinerja perusahaan daIam mengeloIa dampak
tersebut.
Setelah Indonesia melakukan hal
tersebut, beberapa buIan kemudian disusul oleh Inggris. Bahkan, Amerika Serikat
dewasa ini se-dang mendiskusikan juga pembuatan bill yang memuat kewajiban
meIaksanakan CSR bagi perusahaan.
Secara umum CSR merupakan kontribusi menyeluruh
dunia usaha terhadap pembangunan berkeIanjutan dengan mempertimbangkan dampak
ekonomi, sosial, dan lingkungan dari kegiatannya. Penerapan CSR saat ini
berkembang pesat di Indonesia sebagai respons dunia usaha yang melihat aspek
lingkungan dan sosial sebagai peluang untuk meningkatkan daya saing serta
sebagai bagian dari pengeloIaan risiko menuju sustainability kegiatan usahanya.
Secara singkat, CSR mengandung makna
bahwa perusahaan memiliki tugas moral untuk berlaku jujur, mematuhi hukum,
menjunjung integritas, dan tidak korup. Buku ini mengupas secara mendetail
berbagai aspek daIam CSR. Karena itu, buku ini perlu dibaca oleh para
eksekutif, manajerCSR dan pucuk manajemen, praktisi, akademisi, mahasiswa,
serta peminat CSR.
2. Praktek CSR Dalam
Suatu Perusahaan
Dalam prakteknya, tidak semua yang
dianggap positif oleh sebuah perusahaan bisa dengan serta merta diadopsi oleh
perusahaan lain, termasuk pula dalam hal keberhasilan pengelolaan CSR ini.
Pengalaman sukses yang dianggap menguntungkan sebuah perusahaan harus
benar-benar dicermati secara empiris, benarkah bisa juga berlaku universal.
Karena lewat sejumlah peristiwa yang ada, ternyata bukti-bukti empiris yang ada
menunjukan bahwa kesuksesan pengelolaan CSR juga ternyata ada pada
kondisi-kondisi tertentu saja. Begitu ia di copy paste dalam kondisi yang
berbeda, ternyata hasilnya pun bisa berbeda.
CSR yang dilakukan perusahaan dalam
kenyataannya merupakan wujud berbagi kepedulian. Namun dalam implementasinya,
sebuah perusahaan perlu dengan cermat memastikan bagaimana pola dan metode yang
akan dilakukannya bisa sesuai dengan situasi dan kondisi yang ada. Terutama dalam
konteks ini bila menyangkut hal yang berkaitan dengan pemberdayaan masyarakat.
Sukses tidaknya pengelolaan CSR juga tergantung pada bagaimana komunikasi dan
pendekatan pihak perusahaan dengan masyarakat penerima manfaat CSR.
Ada baiknya memang, perusahaan yang
ingin mengimplementasikan CSR mereka bisa mengajak pihak lain untuk melakukan
agenda ini. Pihak lain ini setidaknya merupakan para professional dalam hal
implementasi program CSR yang biasanya selama ini mereka berorientasi non
profit. Mereka dalam kenyataannya bisa saja NGO atau LSM yang memiliki
legalitas yang jelas dan berpengalaman menangani CSR. Fortopolio mereka juga
harus dilihat, bagaimana kiprahnya selama ini dan dengan siapa saja mereka
telah bekerja.
Dengan menggandeng pihak profesional,
perusahaan bisa fokus pada pengawasan program serta evaluasinya. Dengan fokus
pada evaluasi yang ada, perusahaan bisa dengan cepat mengambil keputusan,
apakah dinilai berhasil atau gagal. Dengan demikian para pengambil kebijakan
akan dengan mudah dan cepat pula mengambil kebijakan programnya akan diperbesar
skalanya atau malah dihentikan sama sekali.
sumber: