Senin, 11 November 2013

TUGAS 2 SOFTSKILL - ETIKA BISNIS


Nama: Ivania Fidhanty
NPM: 13210687 / 4EA16

1. Artikel Mengenai C.S.R

-          Pengertian CSR, Arti CSR, Maksud CSR, corporate social responsibility
Bangsa Indonesia sejak dahulu memiliki niIai-niIai kedermawanan berdasarkan agama dan tradisi. Dan, tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR) kini menjadi saIah satu kegiatan kedermawanan atau fiIantropi yang berkembang di Indonesia.
Sejak tumbangnya Orde Baru, CSR dapat berkembang lebih leluasa sesuai dengan rencana perusahaan.
Namun, kegiatan CSR disinyalir masih menunjukkan gejaIa fiIantropi kapitalisme. Ini adalah sebuah bentuk kamufIase praktik kapitalisme [mutakhir) berbungkus derma. Ciri-cirinya, pihak pengeloIa CSR adalah yayasan yang dibentuk perusahaan sehingga perputaran uang yang terjadi tetap di perusahaan itu saja.
Selain itu, penerima manfaat tidak ikut menentukan pilihan program, agenda program CSR ditentukan oleh perusahaan, dan reguIasi pemerintah tentang CSR berdasarkan agenda CSR perusahaan.

CSR adalah bagian dari public reIations (PR). Sebelumnya, kegiatan PR yang bertujuan membentuk dan memelihara hubungan dengan komunitas disebut community reIations (hubungan komunitas) dan community development (pemberdayaan masyarakat).
Perkembangan paling mutakhir CSR di Indonesia adalah masuknya tanggung jawab sosial dan lingkungan daIam Pasal 7A Undang-Undang Perseroan Terbatas (PT). Dengan adanya pasal tersebut maka Indonesia merupakan negara pertama di dunia yang mewajibkan CSR bagi perusahaan. Sementara, di banyak negara, kewajiban ini hanya menyangkut Iaporan dampak sosial dan lingkungan serta kinerja perusahaan daIam mengeloIa dampak tersebut.

Setelah Indonesia melakukan hal tersebut, beberapa buIan kemudian disusul oleh Inggris. Bahkan, Amerika Serikat dewasa ini se-dang mendiskusikan juga pembuatan bill yang memuat kewajiban meIaksanakan CSR bagi perusahaan.

Secara umum CSR merupakan kontribusi menyeluruh dunia usaha terhadap pembangunan berkeIanjutan dengan mempertimbangkan dampak ekonomi, sosial, dan lingkungan dari kegiatannya. Penerapan CSR saat ini berkembang pesat di Indonesia sebagai respons dunia usaha yang melihat aspek lingkungan dan sosial sebagai peluang untuk meningkatkan daya saing serta sebagai bagian dari pengeloIaan risiko menuju sustainability kegiatan usahanya.

Secara singkat, CSR mengandung makna bahwa perusahaan memiliki tugas moral untuk berlaku jujur, mematuhi hukum, menjunjung integritas, dan tidak korup. Buku ini mengupas secara mendetail berbagai aspek daIam CSR. Karena itu, buku ini perlu dibaca oleh para eksekutif, manajerCSR dan pucuk manajemen, praktisi, akademisi, mahasiswa, serta peminat CSR.


2. Praktek CSR Dalam Suatu Perusahaan
Dalam prakteknya, tidak semua yang dianggap positif oleh sebuah perusahaan bisa dengan serta merta diadopsi oleh perusahaan lain, termasuk pula dalam hal keberhasilan pengelolaan CSR ini. Pengalaman sukses yang dianggap menguntungkan sebuah perusahaan harus benar-benar dicermati secara empiris, benarkah bisa juga berlaku universal. Karena lewat sejumlah peristiwa yang ada, ternyata bukti-bukti empiris yang ada menunjukan bahwa kesuksesan pengelolaan CSR juga ternyata ada pada kondisi-kondisi tertentu saja. Begitu ia di copy paste dalam kondisi yang berbeda, ternyata hasilnya pun bisa berbeda.

CSR yang dilakukan perusahaan dalam kenyataannya merupakan wujud berbagi kepedulian. Namun dalam implementasinya, sebuah perusahaan perlu dengan cermat memastikan bagaimana pola dan metode yang akan dilakukannya bisa sesuai dengan situasi dan kondisi yang ada. Terutama dalam konteks ini bila menyangkut hal yang berkaitan dengan pemberdayaan masyarakat. Sukses tidaknya pengelolaan CSR juga tergantung pada bagaimana komunikasi dan pendekatan pihak perusahaan dengan masyarakat penerima manfaat CSR.

Ada baiknya memang, perusahaan yang ingin mengimplementasikan CSR mereka bisa mengajak pihak lain untuk melakukan agenda ini. Pihak lain ini setidaknya merupakan para professional dalam hal implementasi program CSR yang biasanya selama ini mereka berorientasi non profit. Mereka dalam kenyataannya bisa saja NGO atau LSM yang memiliki legalitas yang jelas dan berpengalaman menangani CSR. Fortopolio mereka juga harus dilihat, bagaimana kiprahnya selama ini dan dengan siapa saja mereka telah bekerja.

Dengan menggandeng pihak profesional, perusahaan bisa fokus pada pengawasan program serta evaluasinya. Dengan fokus pada evaluasi yang ada, perusahaan bisa dengan cepat mengambil keputusan, apakah dinilai berhasil atau gagal. Dengan demikian para pengambil kebijakan akan dengan mudah dan cepat pula mengambil kebijakan programnya akan diperbesar skalanya atau malah dihentikan sama sekali.

sumber:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar