Nama:
Ivania Fidhanty
NPM:
13210687/ 3ea16
Tugas
(2) Softskill Bahasa Indonesia 2
A.Metode
Ilmiah
· Pengertian Metode Ilmiah
Metode
ilmiah atau proses ilmiah merupakan proses keilmuan untuk
memperoleh pengetahuan secara sistematis berdasarkan bukti fisis. Ilmuwan
melakukan pengamatan serta membentuk hipotesis dalam usahanya untuk menjelaskan
fenomena alam. Prediksi yang dibuat berdasarkan hipotesis tersebut diuji dengan
melakukan eksperimen. Jika suatu hipotesis lolos uji berkali-kali, hipotesis
tersebut dapat menjadi suatu teori ilmiah.
B. Contoh Kasus yang Berkaitan dengan Metode
Ilmiah
“Pengembangan
Kemampuan Berpikir Ilmiah di Perguruan Tinggi”
Metode paling ampuh yang
pernah ditemukan manusia dalam rangka mengumpulkan pengetahuan yang relevan dan
reliabel tentang alam. Metode non ilmiahlebih mengarah pada emosi dan
harapn umat manusia dan lebih mudah dipelajari dan dipraktekkan
daripada metode ilmiah. Meningkatkan pengajaran metode
ilmiah dan manifestasinya yang terkenal
yaitu berpikir kritis.Berpikir kritis dapat diajarkan melalui:
perkuliahan, laboratorium, tugas rumah, Sejumlah latihan, Makalah, dan ujian.
Realisasi berpikir rasional
tampak pada penggunaan kata, kalimat, alenea, rumus pemecahan masalah, ataupun
symbol-simbol. Prasyarat untuk mewujudkan items tersebut adalah kemampuan
individu untuk membaca, menulis, memikir dan melakukan observasi. Ilmu
pengetahuan adalah sistem berpikir tentang dunia empiris. Dengan
demikian pendidikan keilmuan adalah pendidikan berpikir rasional
tentang dunia empiris. Dari sisi taksonomi berpikir, maka pendidikan
keilmuan berarti pemecahan masalah, menciptakan sesuatu. Kegiatan tersebut bisa
dalam bentuk eksplorasi, eksperimentasi, kreativitas, ketekunan, kesabaran,
rasa ingin tahu, dan kerja sama atau kolaboratif.
Perubahan paradigma pembelajaran
di atas mempunyai implikasi yang sangat besar, karena akan menumbuhkan
kebiasaan mental untuk dapat berpikir secara produktif. Indikasi-indikasi
berpikir produktif ( Marzano dalam Kamdi, 2002) demikian antara lain: self-regulated
thinking and learning.
Akademik dan ijazah diterima oleh
seseorang sebagai tanda telah selesainya masa pendidikan tinggi formal dalam
strata tertentu. Untuk memperoleh gelar dan ijazah menurut ketentuan dalam
sistem pendidikan, seseorang harus terlebih mengikuti serangkaian kegiatan
akademik dalam bentuk perkuliahan tatap muka, menyelesaikan tugas secara
terstruktur baik secara individual maupun kelompok, melakukan kegiatan
praktikum serta menyusun-mempertahankan dalam ujian dan dinyatakan lulus ujian
skripsi (S1), tesis (S2), dan disertasi (S3).
Pengejaran gelar akademik yang
berorientasi legitimasi simbolik dengan kedok lembaga pendidikan sudah cukup
lama beroperasi. Padahal dalam Undang-Undang No 20 Tahun 2003 secara tegas
dinyatakan bahwa mereka dapat dikenai sangsi 1 milyar dan atau penjara 10 tahun
bagi perseorangan, organisasi atau penyelenggara yang memberikan ijazah dan
gelar akademik tanpa hak (pasal 67) dan jika dilakukan suatu perguruan tinggi
dinyatakan ditutup. Sementara setiap orang yang membantu memberikan ijazah dan
gelar akademik yang tidak memenuhi persyaratan dipidana maksimal 5 tahun dan
atau denda maksimal 5 ratus juta rupiah (pasal 68:1). Sedangkan orang yang
menggunakan gelar dan ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan yang tidak
memenuhi persyaratan dipidana penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda
paling banyak 5 ratus juta rupiah (pasal 68:2)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar